Pelalawan - Bupati Pelalawan, H Zukri membuka rapat koordinasi percepatan operasional Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pelalawan di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan dihadiri Dandim 0313/KPR Letkol Inf Satriadi Prabowo, Asisten II Fakhrizal, Kadiskop UKM Hanafie, Kadis PMD Novri Wahyudi, Babinsa, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Pelalawan.
Dalam rakor ini, Bupati Zukri mengecek langsung kehadiran satu per satu camat, lurah, dan kepala desa sebagai bentuk kedisiplinan dan keseriusan dalam mendukung program pembangunan daerah.
Bupati menegaskan pentingnya kesiapan desa dan kelurahan dalam mendukung percepatan operasional Koperasi Merah Putih, termasuk ketersediaan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan koperasi.
“Semakin besar lahannya semakin baik, karena koperasi ini nantinya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kalau bisa, terintegrasi dengan UMKM, fasilitas umum dan kegiatan sosial lainnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masyarakat, melainkan justru menjadi pusat distribusi barang dan kebutuhan desa.
"Saya berharap kedepannya, justru koperasi menjadi pendistribusi barang ke desa, sementara yang tidak ada di desa itulah yang diperjualbelikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Zukri mendorong para kepala desa dan lurah untuk tidak terlalu lama mempertimbangkan lokasi atau strategi pembangunan koperasi, agar program segera berjalan.
“Kalau mau tunggu lokasi yang strategis, tidak akan mulai-mulai karena terlalu banyak pertimbangan. Yang penting kita punya niat tulus, keinginan kuat agar kampung maju dan masyarakat sejahtera. Jangan terlalu banyak berpikir, karena nanti tidak akan mulai-mulai," pesannya.
Dirinya meminta agar seluruh urusan administrasi dan kesiapan lahan dapat diselesaikan pada hari yang sama agar dapat segera diunggah dan diverifikasi.
Sementara itu, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Satriadi Prabowo menjelaskan bahwa secara aset, bangunan koperasi akan menjadi milik desa, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh koperasi yang beranggotakan masyarakat desa itu sendiri.
“Asetnya milik desa, tapi operasionalnya dijalankan oleh koperasi. Desa berinvestasi dalam koperasi, dan seluruh warga wajib menjadi anggota karena tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan luas minimal 1.000 m², dengan bangunan berukuran 30 x 20 meter serta ruang tambahan untuk parkir dan fasilitas lainnya.
“Setelah lahan sesuai persyaratan akan dicek oleh Babinsa, diverifikasi oleh kementerian, dan dalam tiga hari dana akan dicairkan. Paling lambat 31 Januari bangunan sudah berdiri, dan Maret 2026 sudah beroperasi," tambahnya.***
Editor: Farikhin

.png)