Pencarian

Dorong Perlindungan Pekerja, Pemkab Pelalawan-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev

Pelalawan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepesertaan pekerja sektor jasa konstruksi di Ruang Kerja Asisten II Setda Kabupaten Pelalawan, Senin (22/12/2025).

Rapat dipimpin oleh Asisten II Setda Pelalawan, Drs. Fakhrizal, M.Si mewakili Bupati Pelalawan H Zukri.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat dan daerah terkait perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja jasa konstruksi.

Fakhrizal menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan monev mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri RI, Surat Edaran Gubernur 30 September 2025, serta Instruksi Bupati Pelalawan Nomor 1 Tahun 2025 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan guna mencegah munculnya warga miskin baru.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi, serta mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya guna mencegah timbulnya warga miskin baru akibat risiko kerja.

Dalam arahannya, Fakhrizal menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam pengentasan kemiskinan. Ia mencontohkan kasus pekerja yang meninggal dunia dan ahli warisnya menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan total Rp235 juta, yang sangat membantu keluarga agar tidak terpuruk secara ekonomi.

“Dengan iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan, manfaat yang diterima masyarakat sangat besar. Inilah bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya," jelasnya.

“Pekerja harus dilindungi. Pemberi kerja dan penerima pekerjaan harus bersepakat bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban. Jangan sampai pekerjaan berjalan, keuntungan diperoleh, tetapi pekerja tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan, Fauzi, mengapresiasi Pemkab Pelalawan atas komitmen perlindungan pekerja. Ia menyebutkan bahwa dari 350 proyek jasa konstruksi di Pelalawan, saat ini 9 perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fauzi juga menegaskan manfaat nyata program tersebut, salah satunya santunan kepada pekerja yang meninggal dunia saat bekerja dengan total manfaat mencapai Rp235 juta, termasuk santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak.

Fauzi juga menegaskan bahwa setiap perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, di mana untuk pekerjaan berisiko rendah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari nilai proyek untuk JKK yang dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi," jelasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan.

Hadir juga Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan beserta para Kepala Bidang, Kepala Bidang pada Dinas PUPR, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adpemb) Setda Kabupaten Pelalawan beserta staf, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Fauzi, beserta jajaran.***

Editor: Farikhin