Pelalawan – Isu perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Pelalawan mencuat ke publik pasca dilaksanakannya rapat dengar pendapat (hearing) oleh DPRD Pelalawan, Senin (26/1/2026).
Pembahasan yang semula berfokus pada persoalan limbah, antara Komisi III DPRD Pelalawan dengan PT. RAPP, PT. Asian Agri dan PT Adei Plantation melebar hingga ke persoalan masa berlaku izin lahan perusahaan-perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, JendelaNegeri.co mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM.
Ia memberikan gambaran mengenai perpanjangan HGU tersebut. Disampaikannya bahwa secara teknis, kewenangan pengawasan berada di tangan Tata Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Perkebunan (Disbun) yang tergabung dalam tim khusus bernama Panitia B.
"Untuk PT Asian Agri, proses perpanjangan HGU untuk sebagian besar lahan perusahaan ini diketahui telah berjalan sejak tahun lalu. Saat ini, diperkirakan progres di tingkat Panitia B telah mendekati penyelesaian," kata Budi Surlani, Selasa (27/1/2026).
Kemudian lanjutnya, PT Adei Plantation juga telah melakukan proses perpanjangan izin lebih awal. "PT Adei, sekitar satu hingga dua tahun yang lalu," jelasnya.
Meski proses perpanjangan sedang berjalan, Budi Surlani tak bisa memberikan keterangan terkait rincian luasan perpanjangan HGU kedua perusahaan tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke Panitia B.
"Kalau ditanya soal berapa luasan perpanjangan HGU kedua perusahaan itu saya tidak tahu. Tapi bisa kroscek lagilah ke Tapem atau Disbun," tandasnya.***
Penulis: Farikhin

