Pencarian

Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka dan Ribuan Liter Solar Subsidi Ilegal di Teluk Dalam

Pelalawan - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjualan BBM subsidi ilegal di Parit Melati, Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Dua tersangka insial NDP dan H, ditangkap oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada, Selasa (7/4/2026).

Tersangka NDP (37) warga Jalan Pelabuhan, Teluk Dalam dan H (38) warga Teluk Dalam, Kuala Kampar dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi dan menemukan 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar subsidi dan 25 drum plastik berisi BBM jenis solar subsidi.

Barang bukti yang disita berupa 8 unit baby tank, 25 drum plastik, 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang, dan 5 buah gerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa," tandasnya.

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan dan dapat melaporkan melalui Call centre Telp 110 Polres Pelalawan yang  siap menerima laporan selama 1 X 24 jam.***

Editor: Farikhin