Pelalawan - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan didampingi Asisten II Drs. Fakhrizal menerima kunjungan Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos M.Si bersama istri Tezi Medison, juga menjabat Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Solok di Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (23/9/2025).
Turut mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Faisal, STTP bersama sejumlah staf.
Kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi sekaligus menjadi forum diskusi antar kedua pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan hibah dan program kerja Dharma Wanita.
Dalam pertemuan tersebut, Pj. Sekda Pelalawan menjelaskan bahwa pengelolaan hibah daerah harus berlandaskan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum pengelolaan hibah antara lain, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dalam pengelolaan keuangan daerah, tentu kita wajib mempedomani regulasi yang ada, termasuk terkait dengan belanja hibah. Pemberian hibah memang dibenarkan, tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai aturan. Hibah sifatnya selektif, tidak terus-menerus, dan ditujukan untuk mendukung program serta kegiatan pemerintah," papar Tengku Zulfan.
Sementara itu Asisten II Setda Pelalawan Drs. Fakhrizal menegaskan bahwa hibah yang diberikan pemerintah daerah tidak boleh keluar dari koridor aturan yang berlaku.
Selain harus sesuai dengan ketentuan perundangan, setiap hibah juga wajib melalui proses verifikasi dan evaluasi secara ketat.
"Hibah itu memang dibenarkan, tapi tidak bisa diberikan sembarangan. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima, ada batasan, dan ada pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah hanya memberikan hibah yang benar-benar mendukung program dan kegiatan pembangunan, sifatnya selektif, serta tidak diberikan terus menerus," jelasnya.
Fakhrizal menambahkan bahwa belanja hibah di Kabupaten Pelalawan diarahkan untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan, misalnya hibah kepada Baznas Kabupaten Pelalawan untuk kegiatan zakat, hibah kepada Yayasan Amanah Pelalawan (YAP) di bidang pendidikan, serta hibah-hibah lain melalui OPD teknis sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Yang paling penting, dalam pengelolaan hibah maupun bansos ini, kita tidak boleh menyalahi regulasi. Semua harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.
Selain membahas pengelolaan hibah, pertemuan juga menitikberatkan pada peran Dharma Wanita dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan keluarga ASN.
Program kerja Dharma Wanita diarahkan pada peningkatan kapasitas anggota, pemberdayaan ekonomi keluarga, keterlibatan sosial kemasyarakatan, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan keluarga.
Pertemuan berlanjut dengan pembahasan rencana kerja sama strategis antara Pemkab Pelalawan dan Pemkab Solok, khususnya dalam bidang pengendalian inflasi. Rencana tersebut akan dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani bersama.***
Editor: Farikhin

                                
                                            
                                            
                                            
                                            
                                            
                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        .png)